Cabuli ABG Tetangga, Tersangka Menyerahkan Diri

cabul di lampung

TOPMETRO.NEWS – Takut diburu keluarga korban, Sumar (40), buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga tetangganya inisial R (14), menyerahkan diri ke kantor polisi, Rabu (4/10) sore.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Wahidin membenarkan tersangka Sumar takut diburu keluarga korban. “Dia (Sumar) menyerahkan diri ditemani Kepala Pekon,” kata Wahidin, Rabu (4/10).

Hasil pemeriksaan, lebih lanjut kata Wahidin, tersangka Sumar warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu telah mencabuli RZ. Pertama kali tersangka mencabuli korban pada 30 November 2016 sekitar pukul 01.00 WIB silam.

Mereka sepasang kekasih. Pada waktu dini hari, tersangka masuk melalui jendela kamar korban kemudian memaksa korban keluar, lalu mencabuli korban di bawah pohon jengkol.

“Agar tidak cerita kepada siapa pun, tersangka memberi uang Rp 50 ribu kepada korban,” ujarnya.

sementara Juni 2017 lalu, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak empat kali.

Singkatnya, tambah Wahidin, perbuatan tersangka akhirnya diketahui keluarga korban. Tidak terima, keluarga korban melapor ke Polsek Sukoharjo, dengan nomor laporan LP/ /IX/2017/LPG/TGMS/SEK SUKO tertanggal 29 September 2017.

“Mengetahui korban melapor, tersangka Sumar takut diburu keluarga korban sehingga menyerahkan diri.”(tmn)

Related posts

Leave a Comment